Cover Berita - Kemenhub Sosialisasi Aturan Baru PB-UMKU, Tekankan Kewajiban Kajian Kelayakan Konsesi bagi Pengelola Tersus

Ditjen Hubla sosialisasikan KP-DJPL 762 Tahun 2022. Aturan baru mewajibkan kajian kelayakan konsesi bagi Tersus/TUKS yang melayani umum dan perketat pengawasan.

Kemenhub Sosialisasi Aturan Baru PB-UMKU, Tekankan Kewajiban Kajian Kelayakan Konsesi bagi Pengelola Tersus

Admin

12 Januari 2023

3 bulan yang lalu

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) gencar mensosialisasikan aturan terbaru terkait Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Sosialisasi ini berfokus pada pengelolaan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri para pemangku kepentingan secara hibrida (luring dan daring) ini digelar di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, yang diwakili oleh Kasubdit Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan Direktorat Kepelabuhanan, Yudhonur Setyaji Paridjo, menjelaskan bahwa aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 762 Tahun 2022 tertanggal 22 Desember 2022.

"Aturan ini disusun dalam rangka keberlanjutan atas pemberlakuan kebijakan penataan Tersus/TUKS, dan/atau penggunaan Tersus/TUKS untuk kepentingan sendiri guna sementara melayani kepentingan umum," ujar Yudho.

Menurutnya, pembaruan aturan ini mutlak diperlukan untuk menyesuaikan dinamika yang terjadi di lapangan serta memperbarui regulasi sebelumnya agar lebih relevan.

Wajib Kajian Kelayakan Konsesi

Poin krusial dalam beleid anyar ini adalah pengetatan syarat verifikasi. Yudho mengungkapkan bahwa penerapan Surat Edaran SE DJPL Nomor 19 Tahun 2022 kini menjadi acuan dalam verifikasi kriteria tambahan permohonan Tersus atau TUKS.

Selain itu, terdapat kewajiban baru bagi pemohon penetapan penggunaan Tersus/TUKS yang ingin melayani kepentingan umum sementara.

"Ada kewajiban bagi pemohon untuk menyusun kajian kelayakan konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan tatanan kepelabuhanan nasional, menjamin efisiensi layanan, serta meningkatkan daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional.

Instruksi untuk Penyelenggara Pelabuhan

Berdasarkan aturan baru tersebut, Kemenhub juga mengeluarkan instruksi tegas kepada para Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia. Terdapat empat poin utama yang harus dilaksanakan:

  1. Peningkatan Pengawasan: Memastikan Tersus dan TUKS beroperasi ketat sesuai izin yang diberikan.

  2. Evaluasi Menyeluruh: Melakukan evaluasi terhadap Tersus/TUKS yang selama ini memegang izin melayani kepentingan umum sementara.

  3. Dorongan Alih Status: Mendorong Tersus/TUKS yang telah digunakan untuk melayani umum sementara agar segera beralih status menjadi Terminal Umum.

  4. Pelaporan Berkala: Menyampaikan laporan pengawasan kegiatan operasional secara rutin.

"Penyelenggara Pelabuhan juga harus melaksanakan evaluasi dan pelaporan setiap bulannya, yang kemudian dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Kepelabuhanan," tutup Yudho.

Bagikan: